Dr Maruli Siahaan Dorong Perbaikan Sistem SDUWHV Agar Bebas dari Praktik Maladministrasi

topmetro.news, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Ombudsman Republik Indonesia, serta perwakilan gerakan SDUWHV Australia.

Rapat tersebut dilaksanakan, Rabu (8/4/2026), di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

RDP tersebut membahas berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan SDUWHV (Surat Dukungan Work and Holiday Visa) pada tahun 2025, yaitu dokumen dukungan yang menjadi salah satu syarat bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti program Work and Holiday Visa ke Australia.

Dalam forum tersebut, Dr Maruli Siahaan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program yang memberikan kesempatan bagi generasi muda Indonesia untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus pengembangan keterampilan di luar negeri.

Ia mempertanyakan bentuk konkret maladministrasi yang ditemukan dalam penyelenggaraan SDUWHV pada tahun 2025. Selain itu, Dr Maruli juga meminta penjelasan dari Ombudsman RI mengenai apakah ditemukan indikasi kuat adanya praktik jual beli slot SDUWHV yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Perlu ada kejelasan mengenai bentuk maladministrasi yang terjadi, termasuk apakah benar terdapat praktik jual beli slot yang merugikan calon peserta dan mencederai prinsip keadilan dalam program ini,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Dr Maruli Siahaan juga meminta langkah konkret yang direkomendasikan Ombudsman RI guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Menurut legislator Dapil Sumut 1 ini, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendaftaran dan distribusi kuota perlu dilakukan agar mekanisme program dapat berjalan secara lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Rapat ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI untuk memastikan bahwa program internasional yang melibatkan warga negara Indonesia dapat berjalan secara adil, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment